Contoh Pelanggaran yang terjadi di Indonesia:
· Seorang
penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di
Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting)
sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili
kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah
adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan
cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili
dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura
· Contoh
Pelanggaran nama Domain Seperti kasus Mustika-Ratu.com . yang mana PT
Mustika Ratu, melalui kuasa hukumnya Dini C. Tobing mempidanakan Chandra
Sugiono, mantan General Manager PT Martina Bertho, yang didampingi D.
Irawadi Syamsuddin sebagai kuasa hukumnya. Chandra didakwa oleh Jaksa
Penuntut Umum Suhardi telah mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com
dengan itikad tidak baik. Proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim
Chasiany Tandjung tersebut hingga kini terus berjalan dan tengah masuk
ke pembuktian keabsahan materi dan barang bukti berdasarkan pendapat
dari para saksi ahli.
· Seperti
banyak diberitakan, Steven yang pernah bekerja di media online
Satunet.com telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs
Internet banking BCA dengan wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com,
klickbca.com dan klikbac.com. Jika
masuk ke lima situs itu, anda akan mendapatkan situs internet yang sama
persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda
tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera
pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login
di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada
sang pemilik situs. Steven
sendiri telah menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan
kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke
situs palsu tersebut. Steven juga menyerahkan kembali data user yang
didapatkannya kepada BCA dan menjamin data tersebut tidak pernah
disalahgunakan.
· Sementara
itu, menyikapi kasus baru yang unik ini, Dr. Munawar Ahmad, Pakar
Komputer ITB, berpendapat, bertransaksi lewat internet memang masih
rentan dari segi keamanan. Dikatakan oleh Dr. Munawar, sebenarnya ini
bukan kasus pertama yang terjadi. Pembelian nama - nama situs yang mirip
dalam kasus BCA ini pernah terjadi beberapa kali. Yang terkenal antara
lain kasus McDonald.com, yang ternyata ada yang lebih dulu membeli
alamat situsnya. Ini diselesaikannya dengan pendekatan pribadi oleh
McDonald dengan membeli alamat tersebut sekian puluh ribu dollar.
Umumnya, kasus seperti itu memang diselesaikan dengan pendekatan
pribadi. Tak lain, lanjutnya, ini juga merupakan bukti masih belum
sinkron dan berjalannya cyberlaw di Indonesia.Sumber : http://thenownews.blogspot.com/2010/12/pelanggaran-cyber-law-yang-terjadi-di.html